Kamis

Bahaya Tabarruj


Di antara persoalan besar yang dihadapi oleh manusia adalah yang berkaitan dengan wanita. Persoalan ini adalah persoalan Bani Israel dan persoalan umat ini. Rasulullah telah mengisyaratkan masalah ini,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Aku tidak tinggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain (fitnah) wanita.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Harta paling berharga yang dimiliki wanita adalah rasa malu dan harga diri. Jika wanita melepaskan pakaian malunya dan tidak lagi menjaga harga diri serta kewanitaannya, dampaknya akan menimpa keluarga dan masyarakat. Maka selayaknya keluarga dan masyarakat juga turut dalam menjaga nilai-nilai ini pada diri wanita-wanitanya. Jika wanita tidak lagi mengenakan hijab sebagaimana yang telah ditentukan Islam, ditambah dengan pelanggaran batas hubungan antar laki-laki dan wanita, maka kerusakan akan terjadi. Hal ini karena syahwat manusia adalah sesuatu yang berbahaya jika tidak dikendalikan.

Ya....Ukhti Jauhilah Tabarruj..!!

Pengertian Tabarruj dan Ikhtilath

Menurut bahasa, tabarruj adalah wanita yang memamerkan keindahan dan perhiasannya kepada laki-laki (Ibnu Manzhur di Lisanul Arab). Tabarrajatil mar’ah artinya wanita yang menampakkan kecantikannya, lehernya, dan wajahnya. Ada yang mengatakan, maksudnya adalah wanita yang menampakkan perhiasannya, wajahnya, kecantikannya kepada laki-laki dengan maksud untuk membangkitkan nafsu syahwatnya.

Al-Imam Majdudin Abus Sa’adat Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazari atau yang lebih dikenal dengan Ibnul Atsir rahimahullahu menjelaskan makna tabarruj dari hadits:

كاَنَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَكْرَهُ عَشْرَةَ خِلاَلٍِ … (مِنْهَا) التَّبَرُّجُ بِالزِّيْنَةِ لِغَيْرِ مَحَلِّهَا…

“Nabiyullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci sepuluh perangai (perbuatan)… (kemudian disebutkan satu persatunya, di antaranya adalah:) tabarruj dengan perhiasan tidak pada tempatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4222. Namun hadits ini mungkar3 kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Dha’if Sunan Abi Dawud)

Ibnul Atsir rahimahullahu berkata: “Tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahram (ajnabi). Perbuatan seperti ini jelas tercela. Adapun menampakkan perhiasan kepada suami, tidaklah tercela. Inilah makna dari lafaz hadits, ‘(menampakkan perhiasan) tidak pada tempatnya’.” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)

Menurut syariah, tabarruj adalah setiap perhiasan atau kecantikan yang ditujukan wanita kepada mata-mata orang yang bukan muhrim. Seperti yang disinyalir ayat,

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al-Ahzab: 33)

Allah melarang para wanita untuk tabarruj setelah memerintahkan mereka menetap di rumah. Tetapi apabila ada keperluan yang mengharuskan mereka keluar rumah, hendaknya tidak keluar sembari mempertontonkan keindahan dan kecantikannya kepada laki-laki asing yang bukan muhrimnya. Allah juga melarang mereka melakukan tabrruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyah terdahulu. Apa maksud tabarruj jahiliyah terdahulu itu?

Mujahid berkata, “Wanita dahulu keluar dan berada di antara para laki-laki. Inilah maksud dari tabarruj jahiliyah terdahulu.”

Qatadah berkata, “Wanita dahulu kalau berjalan berlenggak-lenggok genit. Allah melarang hal ini.”

Muqatil bin Hayyan berkata, “Maksud tabarruj adalah wanita yang menanggalkan kerudungnya lalu nampaklah kalung dan lehernya. Inilah tabarruj terdahulu di mana Allah melarang wanita-wanita beriman untuk melakukannya.”

Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari Mujahid, “Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” Dia (Mujahid) berkata, “Wanita dahulu berjalan-jalan di hadapan kaum (laki-laki). Itulah tabarruj Jahiliyah.”

Ada yang mengatakan, yang dimaksud jahiliyah pertama adalah jahiliyah sebelum Islam, sedangkan jahiliyah kedua adalah umat Islam yang melakukan perbuatan jahiliyah pertama.
Sedangkan pengertian ikhtilath secara bahasa adalah bercampurnya dua hal atau lebih. Ikhtilath dalam pengertian syar’i maksudnya bercampur-baurnya perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim di sebuah momen dan forum yang tidak dibenarkan oleh Islam.

Imam Abu Daud meriwayatkan,
Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari bahwa ia mendengar Rasulullah saw keluar rumah dari masjid. Tiba-tiba orang laki-laki dan wanita berkumpul di jalanan. Rasulullah saw berkata kepada para wanita itu, “Agar wanita di belakang saja, kalian tidak boleh berada di tengah-tengah jalan (ketika ada laki-laki) dan hendaknya kalian di pinggiran jalan.” Serta merta ada wanita yang merapat ke dinding (rumah) sampai-sampai pakaiannya tersangkut ke dinding itu karena terlalu nempel.” (Abu Daud).

Al-Qur’an memberikan arahan kepada wanita bagaimana seharusnya mereka bersikap, bersuara dan bergaul dengan lawan jenisnya. Allah berfirman,

“Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)

Dengan keterangan di atas insya Allah menjadi jelas bagi kita apa yang dimaukan dengan tabarruj. Hukumnya pun tampak bagi kita, yakni seorang muslimah dilarang keluar rumah dengan tabarruj.

Bahaya Tabarruj dan Ikhtilath

Berikut ini beberapa hal yang berkaitan dengan bahaya tabarruj dan ikhtilah bagi, diri, keluarga, dan masyarakat.

1. Tabarruj dan ikhtilath adalah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya

Dan barangsiapa bermaksiat kepada Allah akan merasakan akibatnya. Sama sekali tidak akan membahayakan Allah. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap umatku akan masuk surga kecuali yang tidak mau.” Mereka (sahabat) bertanya, “Ya Rasulullah, siapakah yang tidak mau?” Beliau bersabda, “Barangsiapa taat kepadaku akan masuk surga dan barangsiapa bermaksiat kepadaku ia orang yang tidak mau.” (H.R. Bukhari)

2. Tabarruj dan ikhtilath termasuk dosa besar

Karena kedua hal ini merupakan sarana paling kuat terhadap perbuatan zina. Di riwayat yang shahih dari Ahmad diceritakan bahwa Umaimah binti Raqiqah datang kepada Rasulullah saw. Untuk berbaiat kepada beliau dalam membela Islam. Beliau bersabda,
“Aku membaiatmu agar kamu tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak melakukan kebohongan dari hadapanmu (karena perbuatan lisan dan kemaluan), tidak meratapi (orang mati), dan tidak tabarruj dengan tabarruj jahiliyah pertama.” (H.R. Bukhari)

Lihatlah bagaimana Rasulullah saw. mengaitkan antara tabarruj dan dosa-dosa besar seperti syirik, mencuri, dan berzina.

3. Tabarruj dan Ikhtilath mendatangkan laknat

Di Mustadrak Al-Hakim dan di Musnad Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar Rasulullah saw bersabda, “Akan datang di akhir umatku nanti laki-laki yang naik pelana (mewah) layaknya laki-laki yang turun ke pintu-pintu masjid, wanita-wanita mereka mengenakan pakaian namun telanjang, di kepala mereka seperti punuk unta kurus. Kutuklah wanita-wanita itu karena sesungguhnya mereka itu terkutuk. Jika setelah kalian ada kaum, tentu wanita-wanita kalian akan melayani wanita-wanita mereka sebagaimana wanita-wanita kaum terdahulu melayani kalian.”

4. Tabarruj temasuk sifat penghuni neraka

Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat sekarang ini. Satu kaum yang bersama mereka cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk memukul orang. Wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, bergaya pundak mereka dan berpaling dari kebenaran. Kepala mereka seperti punuk unta kurus, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal baunya tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (H.R. Muslim)

5. Tabarruj adalah Kemunafikan yang akan Mendatangkan Kegelapan di hari Kiamat

Al-Baihaqi meriwayatkan sabda Rasulullah saw. dengan sanad shahih, “Sebaik-baik wanita kalian adalah yang penyayang, yang banyak melahirkan, yang cocok (dengan suaminya) jika mereka bertakwa kepada Allah. Dan seburuk-buruk wanita adalah yang tabarruj dan sombong. Mereka itulah orang-orang munafik. Tidak akan masuk surga salah seorang di antara mereka kecuali seperti gagak putih.” (Baihaqi).

6. Tabarruj dan ikhtilath menodai kehormatan keluarga dan masyarakat

Diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda, “Ada tiga orang yang, kamu jangan bertanya kepada mereka: seseorang yang keluar dari jamaah dan durhaka kepada imamnya lalu mati dalam keadaan bermaksiat, seorang budak perempuan dan laki-laki yang berlari (dari tuannya) kemudian ia mati, dan seorang wanita ditinggal keluar oleh suaminya dan telah dicukupi kebutuhan dunianya lalu ia bertabarruj setelah itu. Maka jangan bertanya kepada mereka.” (H.R. Ahmad)
7. Tabarruj adalah sunnah Iblis

Jika menutup aurat dan berhijab serta menjaga diri dan kehormatan adalah sunnah Nabi saw. Maka tabarruj dan ikhtilath adalah sunnah Iblis, di mana sasaran godaan pertama terhadap manusia adalah agar auratnya terbuka. Allah mewanti-wanti hal ini kepada kita agar kita tidak terfitnah oleh tipu daya Iblis. Allah berfirman,

“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya ‘auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syetan-syetan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Al-A’raf: 27).

8. Tabarruj dan Ikhtilath adalah Permulaan Zina

Setiap kali penyimpangan terjadi akan melahirkan penyimpangan lain yang lebih besar. Ketika wanita tidak menutup auratnya dan tidak menjaga kehormatannya dengan bercampur bersama laki-laki yang bukan muhrimnya, terlebih dengan dandanan yang menyebar fitnah, rasa malu sudah sirna dan ghirah laki-laki mulai tiada, maka hal-hal haram menjadi mudah dilakukan bahkan dosa-dosa besar menjadi hal yang biasa dan wajar. Termasuk di antaranya zina. Di tengah masyarakat kita sekarang terjadi perbedaan persepsi tentang zina. Bahkan tidak ada undang-undang yang menjadikan zina sebagai kejahatan kecuali ia terkait dengan hak-hak asasi manusia.

9. Tabarruj dan Ikhtilath mengundang Siksaan Allah

Di hadits riwayat Ibnu Majah Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah nampak kebejatan di antara kaum Luth sampai mereka terang-terangan (melakukannya) kecuali setelah itu tersebarlah penyakit kolera dan kelaparan yang belum pernah terjadi pada pendahulu mereka.” (Ibnu Majah).

Secara umum, kemaksiatan kerap kali menjadi penyebab terjadinya berbagai musibah. Seperti yang Allah sinyalir dalam Al-Qur’an, “Dan jika kami hendak membinasakan suatu negeri, maka kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Al-Isra’: 16)

Tentu saja yang akan terkena dampaknya tidak hanya pelaku kemaksiatan, kaum mutabarrijat dan mereka tidak ada hijab dalam hubungan antar lawan jenis. Semua orang yang ada di sebuah komunitas akan terkena dampaknya. Maka kewajiban bagi semuanya adalah mencegah terjadinya berbagai kemaksiatan dan kemungkaran sebisa mungkin. Para ulama dan pemimpin menjadi penanggung jawab utama sebelum yang lain dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.

Abu Bakar As-Shidiq meriwayatkan bahwa ia mendengar sabda Rasulullah saw,
“Jika manusia melihat kemungkaran lalu tidak merubahnya, hampir Allah meratakan siksanya kepada mereka semua.” (Diriwayatkan Empat Imam dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)
Wallahu a’lam

Read More >>>

Fiqih Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui

Pada dasarnya, wanita hamil dan menyusui termasuk yang terkena khitab perintah shaum (puasa) dalam ayat shiyam, QS. Al Baqarah: 183. Namun, apabila mereka khawatir atas bahaya bagi dirinya atau janin dan anak susuannya bila tetap berpuasa, maka dibolehkan untuk berbuka (tidak berpuasa).

Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla mengatakan, “Dan orang hamil, menyusui, dan orang tua renta, semuanya termasuk orang yang terkena khitab perintah puasa. Maka puasa Ramadlan hukumnya wajib bagi mereka. Namun jika wanita menyusui khawatir terhadap anak susuannya karena sedikitnya susu dan hilangnya air susu karena itu dan anak tersebut tidak memiliki orang yang menyusuinya lagi selain wanita tadi atau tidak mau menerima puting susu selainnya; atau wanita hamil khawatir terhadap janinnya; atau orang tua sudah tidak mampu lagi berpuasa karena tuanya, maka mereka semua boleh berbuka (tidak puasa) . . . “ (Al-Muhalla: 4/411)

Jadi apabila wanita hamil dan menyusui mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadlan, ia wajib menunaikannya. Namun, jika tidak mampu atau takut dan khawatir akan kesehatan dirinya, janin atau bayi yang disusuinya, ia boleh tidak puasa. Dan ketakutan/kekhawatiran ini bukan semata angan-angan dan anggapan belaka yang dibuat-buat, tetapi karena data dan pengalaman yang sudah-sudah, atau berdasarkan saran dokter ahli.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak mengerjakan separoh shalat. Dan memberikan keringanan bagi musafir, wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa.” (HR.Abu Dawud no. 2408, al-Tirmidzi no. 715, an-Nasai no. 2315, dan Ibnu Majah no. 1667. Hadits ini dishahihkan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud no. 2083 dan Shahih Ibni Majah no. 1667)

Di kalangan fuqaha’, tidak ada perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa apabila khawatir janin yang dikandungnya akan terkena mudharat. Begitu pula wanita yang menyusui, apabila takut bayinya akan binasa.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan, dari Ibnu Abbas radliyallaahu 'anhuma mengenai firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“ . . . Dan untuk orang-orang yang sangat berat baginya untuk mengerjakan puasa, hendaklah ia membayar fidyah berupa member makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) beliau berkata, “Ayat itu merupakan rukhshah (keringanan) bagi orang tua renta baik laki-laki maupun perempuan yang keduanya merasa berat mengerjakan puasa agar berbuka dan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya. Begitu pula wanita yang mengandung dan menyusui, apabila keduanya khawatir."



Apa yang harus mereka lakukan?

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsrinya menyebutkan 4 pendapat di kalangan ulama mengenai wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya. Pertama, keduanya membayar fidyah, dan mengqadla (mengganti pada hari lain) puasanya. Kedua, membayar fidyah saja tanpa qadla’. Ketiga, wajib mengqadla’ tanpa membayar fidyah. Keempat, berbuka tanpa harus qadla’ dan fidyah.

Syaikh Shalih al-Fauzan dalam Al-Mulakhas al-Fiqhi (1/392) menyebutkan, bagi wanita hamil apabila tidak mampu berpuasa dia boleh berbuka dan mengqadla’ (mengganti pada hri lain) puasanya. Kedudukannya seperti orang yang sakit dalam firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dan bersamaan dengan qadla’ tadi, dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya apabila berbukanya tadi disebabkan kekhawatiran atas bayinya. Pendapat ini didasarkan pada fatwa Ibnu Abbas dan lainnya dari kalangan sahabat sebagaimana yang dinukil Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma’ad: 2/29,

“Ibnu Abbas dan yang lainnya dari kalangan sahabat berfatwa mengenai wanita hamil dan menyusui apabila khawatir atas anaknya: agar keduanya berbuka dan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya; memberi makan menempati maqam puasa.” Maknanya, menempati kedudukan pelaksanaan puasa, dengan tetap wajib mengqadla bagi keduanya. (Al-Mulakhas al-Fiqhi: 1/392)

Imam al-Bukhari dalam penafsiran أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ menukil pendapat Imam al-Hasan al-Bashri Ibrahim mengenai wanita menyusui dan hamil, apabila keduanya khawatir (takut) atas diri keduanya atau anaknya: “Keduanya berbuka kemudian mengqadla.”

Terdapat fatwa dari Lajnah Daimah (10/226) tentang wajibnya qadla bagi wanita hamil, “Adapun wanita hamil, maka wajib baginya berpuasa waktu hamilnya kecuali apabila dia khawatir bila tetap berpuasa akan membahayakan dirinya atau janinnya, maka diberi rukhsah (keringanan) baginya untuk berbuka dan mengganti setelah melahirkan dan suci dari nifas.”

Tentang perintah fidyah didasarkan pada riwayat dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radliyallaahu 'anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil apabila dia khawatir terhadap anaknya dan berpuasa sangat berat baginya, lalu beliau berkata,

تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ

“Wanita itu boleh berbuka dan memberi makan orang miskin sebanyak satu mud setiap harinya (disebut juga dengan fidyah).” (HR. Malik dan al-Baihaqi). Wallahu Ta’ala a’lam.

Badrul Tamam /iqraku

Read More >>>

Rabu

Aurat Wanita dan Hukum Penutupnya

Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah:

1. Al-Quran surat Annur(24):31
"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (Ind: jilbab)nya ke dadanya"

Keterangan :
Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLOH SWT.

b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.

c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak. Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata "kecuali yang biasa nampak" dalam ayat tersebut.
Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.

d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan jilbab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tapi ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.

2. Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasululloh SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasululloh SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).

Keterangan :
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.

b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini:

a. "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu" (Qs. Al-Ahzab: 33).

Keterangan:


Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka'bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasululloh SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: "Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).

b. "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan ALLOH SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Qs. Al-Ahzab: 59).

Keterangan:
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.

. Hadis Rasululloh SAW, bahwasanya beliau bersabda:
"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Keterangan:
Hadis ini menjelaskan tentang ancaman bagi wanita-wanita yang membuka dan memamerkan auratnya. Yaitu siksaan api neraka. Ini menunjukkan bahwa pamer aurat dan "buka-bukaan" adalah dosa besar. Sebab perbuatan-perbuatan yang dilaknat oleh ALLOH SWT atau Rasul-Nya dan yang diancam dengan sangsi duniawi (qishas, rajam, potong tangan dll) atau azab neraka adalah dosa besar.



Read More >>>

Selasa

Seks Saat Menstruasi Berbahaya: Bukti Kebenaran Al-Qur'an Menurut Medi

Larangan Al-Qur'an untuk berhubungan intim dengan istri saat haid, terbukti kebenarannya menurut medis, karena hal ini sangat berbahaya. Seberapa berbahayakah melakukan hubungan seks saat menstruasi?

"Secara agama hal tersebut memang dilarang dan menurut medis juga bisa memicu berbagai hal yang dapat membahayakan perempuan," ujar Dr Gunawan Dwi Prayitno, SpOG (K) dari RSPAD Gatot Subroto, Selasa (2/3/2010).

Dr Gunawan menuturkan ada tiga hal yang harus diwaspadai jika melakukan hubungan seks saat si perempuan sedang menstruasi, yaitu:


1. Endometriosis.

Saat melakukan hubungan suami istri, sang perempuan akan mengalami orgasme dan pada saat itu rahim akan berkontraksi yang menyebabkan darah kotor dari menstruasi bisa masuk ke dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya endometriosis pada tubuh perempuan.

...pada saat itu rahim akan berkontraksi yang menyebabkan darah kotor dari menstruasi bisa masuk ke dalam perut melalui saluran telur. Hal ini bisa menyebabkan timbulnya endometriosis pada tubuh perempuan...

2. Infeksi.

Hubungan suami istri biasanya akan menimbulkan luka dan endometriumnya mengalami peluruhan, darah menstruasi atau sperma yang tidak steril bisa masuk ke dalam tubuh dan menimbulkan infeksi.

3. Luka trauma di mulut rahim

Hubungan intim dengan wanita haid bisa menyebabkan luka trauma di mulut rahim yang diakibatkan adanya infeksi.

"Darah adalah sumber makanan bagi kuman, banyak zat-zat makanan yang terkandung di dalam darah. Karena itu jika darah masuk ke dalam perut bisa menjadi medium yang sangat baik untuk perkembangbiakan bakteri yang ada di tubuh," ujar dokter yang juga berpraktik di Siloam Hospital Kebun Jeruk.

Dr Gunawan menyarankan suami menunggu hingga istrinya bersih dan selesai menstruasi, setelah itu lakukan hubungan seksual seperti biasa. Hubungan seks 2-3 kali seminggu juga baik untuk meningkatkan angka kehamilan bagi sang istri dan merangsang tubuh untuk menghasilkan sperma dengan jumlah dan kualitas yang lebih banyak dan lebih bagus.

Mukjizat Al-Qur'an menurut medis

Kitab Suci Al-Qur'an begitu sempurna. Bahaya berhubungan intim dengan istri ketika sedang haid, ternyata sudah dinyatakan Al-Qur'an 14 abad yang lalu.

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri *) dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (Qs Al-Baqarah 222).

Maksudnya perintah “hendaklah kamu menjauhkan diri wanita di waktu haid” pada ayat tersebut adalah larangan menyetubuhi wanita di waktu haid.

“Al-mahidh” artinya tempat keluarnya darah haid yaitu faraj (kemaluan).

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, "Lakukanlah segala sesuatu terhadap wanita haid kecuali menyetubuhinya" (hadits riwayat Muslim, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi).

Selama ini masyarakat masih dibuat bingung apakah boleh berhubungan intim saat sang perempuan sedang haid karena beberapa kabar menyebutkan sah-sah saja sedangkan yang lain bilang berbahaya. Sikap yang benar adalah itutilah firman Allah Yang Mahatahu:

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab 36).

[Iqraku/taz/detikhealt]


Read More >>>

Wasiat Agung Untuk Kaum Muslimah

Wahai kaum perempuan,

Jagalah diri kalian dari kemewahan hidup,
Karena kemewahan adalah musuh berbisa Jihad
Kemewahan akan memalingkan
dan membelokkan jiwa kemanusiaan

Hati-hatilah terhadap kenikmatan hidup
Cukuplah dengan makan yang perlu-perlu saja

Didiklah anak-anak kalian
dengan kehidupan yang berat dan keras,
dengan sifat kejantanan dan kepahlawanan
serta berkemauan untuk Jihad

Jadikanlah rumah kalian sebagai kandang singa,
bukannya kandang ayam,
yang setelah gemuk dijadikan sembelihan
oleh penguasa durhaka.

Tanamkanlah dalam jiwa putra-putra kalian
hobby dan kecintaan berjihad
Mencintai pacuan kuda
dan bertamasya ke medan pertempuran.

Hiduplah dengan selalu menghayati kesulitan kaum muslimin.
Usahakan minimal sekali dalam satu pekan
Untuk hidup seperti hidupnya kaum Muhajirin dan Mujahidin
Hanya dengan sepotong roti kering dan tidak lebih
Beberapa teguk air teh sebagai pembasah tenggorokan.

Abdullah Azzam
Read More >>>

Rabu

Memupuk mental sebagai mujahidah

Membela islam adalah kewajiban yang juga di pikulkan ke pundak muslimah. Apa yang harus di lakukan muslimah di medan jihad? Bagaimana pula peranannya ketika tinggal di negri yang aman?

Bagi Muslimah yang berada di medan jihad, banyak yang bisa dilakukan. Jika ia seorang muslimah yang masing single, peran di medan jihad bisa lebih luas, ia bisa menjadi tentara, jika kalangan laki-laki sudah tak memadai untuk membela islam. Selain itu juga sebagai tenaga medis untuk menyelamatkan korban yang berjatuhan,. Atau bisa juga membantu di bagian logistic, membantu memasak untuk korban perang, memasak minuman dll

Lantas bagi musimah yang peranannya sebagai seorang ibu, menyelamatkan anak-anak adalah hal utama, itu naluriah, wajar. Itu juga bagian dari tugas suci. Anak-anak adalah generasi penerus perjuangan yang wajib d ilindungi. Jika berhasil dari kubangan konflik, maka tugas ibu untuk mendidik generasi mujahid bisa terus dilakukan. Seorang mujahid akan terus lahir dari tangan mujahidah.

Untuk itu tugas ibu selanjutnya adalah membekali anak-anak dengan pemahaman akan jihad sejak dini anak-anak harus di siapkan mentalnya bagaimana jika mereka tiba-tiba kehilangan ayah atau ibunya. Anak-anak harus dididik mandiri seja kecil, di ajarkan tanggung jawab agar ia siap memikul beban syariah dari Allaah ‘azza wa jalla begitu baigh.
Lebih dari itu muslimah dimanapun berada harus siap memiliki mental mujahidah, bahkan mentalnya jauh harus lebih kuat dibandingkan mujahid. Bayangkan serang muslimah memiliki resiko terbesar untuk kehilangan orang-orang terkasihnya.

Resiko pertama, ia bisa kehilangan ayahnya, suaminya dan anak lelaki dewasanya yang sudah barang tentu para mujahid. Resiko selanjutnya, ia bisa kehilangan anak-anaknya yang masih balita di medan konflik. Dan terakhir, resiko kehilangan nyawanya sendiri.
Jadi mental utama yang harus di tanamkan adalah
Siap kehilangan segalanya, tak hanya harta benda, rumah, benda kesayangan, namun juga orang-orang yang dicintai. Siap kehilangan orangtua, suami, calon suami, saudara kandung atau anak-anak.
Siap kehilangan ini harus terhujam kuat di dalam dada. Harus diingat bahwa segala yang dimiliki di dunia ini hakikatnya titipan dari Allaah ‘azza wa jalla yang sewaktu-waktu diambil. Muslimah harus siap jangan sampai penyakit dunia merasuk dalam hati.

Ingatlah, firman Allaah ‘azza wa jalla; katakanlah, “jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum kleuargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan keruiannya, dan rumah-rumah tepat tinggal yang kamu cintai dari pada Allaah dan Rasulnya serta jihad di jalannya, maka tunggulan sampai Allaah mendatangkan keputusannya” dan Allaah tidak member petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (At Taubah ;24)

Saat ini kecintaan terhadap keduniaan begitu besarnya mengalahkan kecintaan kepada Allaah ‘azza wa jalla, maka mulailah menambah kecintaan kepada Allaah ‘azza wa jalla. Misalnya, cinta kepada anak-anak bisa jadi sulit untuk dikurangi, maka cinta kepada Allaah lah yang harus ditambah.
Mental selanjutnya adala siap mati. Ya perempuan, hampir selalu jadi korban di medan jihad. Sekalipun tidak berada di garda terdepan, resiko mati adalah suatu keniscayaan.

Maka bekal apakah yang kelak akan di bawa ke hadapan-Nya? Itulah ang harus direnungkan. Hendaknya setiap hari senantiasa memperbaiki amalan. Kelak ketika panggilan jihad itu tiba, tiak ada lagi halangan utuk menyongsong Surga-Nya.

Do’a Umar bin Khatab r.a.
“Yaa Allaah berilah aku mati syahid di jalanmu dan jadikanlah saat kematian di negri RasulMu”


Aku Wanita Mujahidah Sejati…
Yang tercipta dari tulang rusuk lelaki yang berjihad..
Bilakah khan datang seorang peminang menghampiriku mengajak tuk berjihad..

Kelak ku akan pergi mendampinginya di bumi Jihad..
Aku selalu siap dengan semua syarat yang diajukannya..
cinta Allah, Rasul dan Jihad Fisabilillah
Aku rela berkelana mengembara dengannya lindungi Dienullah
Ikhlas menyebarkan dakwah ke penjuru bumi Allah
Tak mungkin ku pilih dirimu.. .bila dunia lebih kau damba…
Terlupa kampung halaman, sanak saudara bahkan harta yang terpendam..
Hidup terasing apa adanya.. asalkan di akhirat bahagia…
Bila aku setuju dan kaupun tidak meragukanku…

Bulat tekadku untuk menemanimu…
Aku Wanita mujahidah pilihan…
Yang mengalir di nadiku darah lelaki yang berjihad…
Bilakah khan datang menghampiriku seorang peminang yang penuh ketawadhu`an…

Kelak bersamanya kuarungi bahtera lautan jihad…
Andai tak siap bisa kau pilih…
Agar kelak batin, jiwa dan ragamu tak terusik,
terbebani dengan segala kemanjaanku, kegundahanku, kegelisahanku…
terlebih keluh kesahku…
Tak mungkin aku memilihmu…
bila yang fana lebih kau cinta…
Lupa akan kemilau dunia dan remangnya lampu kota…
lezatnya makanan dan lajunya makar durjana…
Sebab meninggalkan dakwah karena lebih mencintaimu…
dan menanggalkan pakaian taqwaku karena laranganmu…
Meniti jalan panjang di medan jihad…
Yang ada hanya darah dan airmata tertumpah…
serta debu yang beterbangan,
keringat luka dan kesyahidan pun terulang…
Jika masih ada ragu tertancap dihatimu…
Teguhkan `azzam`ku tuk lupa akan dirimu…
Aku wanita dari bumi Jihad…
Dengan sekeranjang semangat berangkat ke padang jihad…
Persiapkan bekal diri menanti pendamping hati, pelepas lelah serta kejenuhan…

tepiskan semua mimpi yang tak berarti…
Adakah yang siap mendamaikan Hati ??
Karena tak mungkin kulanjutkan perjalanan ini sendiri…
tanpa peneguh langkah kaki.. pendamping perjuangan…
Yang melepasku dengan selaksa do`a…
meraih syahid… tujuan utama…

Robbi… terdengar panggilanMu tuk meniti jalan ridhoMu…
Kuharapkan penolong dari hambaMu… menemani perjalanan ini…


Read More >>>

Wanita Penghuni Surga Itu…

Dari Atha bin Abi Rabah, ia berkata, Ibnu Abbas berkata padaku,
“Maukah aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?”

Aku menjawab, “Ya”

Ia berkata, “Wanita hitam itulah yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, ‘Aku menderita penyakit ayan (epilepsi) dan auratku tersingkap (saat penyakitku kambuh). Doakanlah untukku agar Allah Menyembuhkannya.’

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Jika engkau mau, engkau bersabar dan bagimu surga, dan jika engkau mau, aku akan mendoakanmu agar Allah Menyembuhkanmu.

Wanita itu menjawab, ‘Aku pilih bersabar.’ Lalu ia melanjutkan perkataannya, ‘Tatkala penyakit ayan menimpaku, auratku terbuka, doakanlah agar auratku tidak tersingkap.’

Maka Nabi pun mendoakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Betapa rindunya hati ini kepada surga-Nya yang begitu indah. Yang luasnya seluas langit dan bumi. Betapa besarnya harapan ini untuk menjadi salah satu penghuni surga-Nya. Dan subhanallah! Ada seorang wanita yang berhasil meraih kedudukan mulia tersebut. Bahkan ia dipersaksikan sebagai salah seorang penghuni surga di kala nafasnya masih dihembuskan. Sedangkan jantungnya masih berdetak. Kakinya pun masih menapak di permukaan bumi.

Sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada muridnya, Atha bin Abi Rabah, “Maukah aku tunjukkan seorang wanita penghuni surga?” Aku menjawab, “Ya”
Ibnu Abbas berkata, “Wanita hitam itulah….dst”

Wahai saudariku, tidakkah engkau iri dengan kedudukan mulia yang berhasil diraih wanita itu? Dan tidakkah engkau ingin tahu, apakah gerangan amal yang mengantarkannya menjadi seorang wanita penghuni surga?

Apakah karena ia adalah wanita yang cantik jelita dan berparas elok? Ataukah karena ia wanita yang berkulit putih bak batu pualam?

Tidak. Bahkan Ibnu Abbas menyebutnya sebagai wanita yang berkulit hitam.

Wanita hitam itu, yang mungkin tidak ada harganya dalam pandangan masyarakat. Akan tetapi ia memiliki kedudukan mulia menurut pandangan Allah dan Rasul-nya. Inilah bukti bahwa kecantikan fisik bukanlah tolak ukur kemuliaan seorang wanita. Kecuali kecantikan fisik yang digunakan dalam koridor yang syar’i. Yaitu yang hanya diperlihatkan kepada suaminya dan orang-orang yang halal baginya.

Kecantikan iman yang terpancar dari hatinyalah yang mengantarkan seorang wanita ke kedudukan yang mulia. Dengan ketaqwaannya, keimanannya, keindahan akhlaqnya, amalan-amalan shalihnya, seorang wanita yang buruk rupa di mata manusia pun akan menjelma menjadi secantik bidadari surga.

Bagaimanakah dengan wanita zaman sekarang yang sibuk memakai kosmetik ini-itu demi mendapatkan kulit yang putih tetapi enggan memutihkan hatinya? Mereka begitu khawatir akan segala hal yang bisa merusak kecantikkannya, tetapi tak khawatir bila iman dan hatinya yang bersih ternoda oleh noda-noda hitam kemaksiatan – semoga Allah Memberi mereka petunjuk -.

Kecantikan fisik bukanlah segalanya. Betapa banyak kecantikan fisik yang justru mengantarkan pemiliknya pada kemudahan dalam bermaksiat. Maka saudariku, seperti apapun rupamu, seperti apapun fisikmu, janganlah engkau merasa rendah diri. Syukurilah sebagai nikmat Allah yang sangat berharga. Cantikkanlah imanmu. Cantikkanlah hati dan akhlakmu.

Wahai saudariku, wanita hitam itu menderita penyakit ayan sehingga ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta beliau agar berdoa kepada Allah untuk kesembuhannya. Seorang muslim boleh berusaha demi kesembuhan dari penyakit yang dideritanya. Asalkan cara yang dilakukannya tidak melanggar syariat. Salah satunya adalah dengan doa. Baik doa yang dipanjatkan sendiri, maupun meminta didoakan orang shalih yang masih hidup. Dan dalam hal ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki keistimewaan berupa doa-doanya yang dikabulkan oleh Allah.

Wanita itu berkata, “Aku menderita penyakit ayan dan auratku tersingkap (saat penyakitku kambuh). Doakanlah untukku agar Allah Menyembuhkannya.”

Saudariku, penyakit ayan bukanlah penyakit yang ringan. Terlebih penyakit itu diderita oleh seorang wanita. Betapa besar rasa malu yang sering ditanggung para penderita penyakit ayan karena banyak anggota masyarakat yang masih menganggap penyakit ini sebagai penyakit yang menjijikkan.

Tapi, lihatlah perkataannya. Apakah engkau lihat satu kata saja yang menunjukkan bahwa ia benci terhadap takdir yang menimpanya? Apakah ia mengeluhkan betapa menderitanya ia? Betapa malunya ia karena menderita penyakit ayan? Tidak, bukan itu yang ia keluhkan. Justru ia mengeluhkan auratnya yang tersingkap saat penyakitnya kambuh.

Subhanallah. Ia adalah seorang wanita yang sangat khawatir bila auratnya tersingkap. Ia tahu betul akan kewajiban seorang wanita menutup auratnya dan ia berusaha melaksanakannya meski dalam keadaan sakit. Inilah salah satu ciri wanita shalihah, calon penghuni surga. Yaitu mempunyai sifat malu dan senantiasa berusaha menjaga kehormatannya dengan menutup auratnya. Bagaimana dengan wanita zaman sekarang yang di saat sehat pun dengan rela hati membuka auratnya???

Saudariku, dalam hadits di atas terdapat pula dalil atas keutamaan sabar. Dan kesabaran merupakan salah satu sebab seseorang masuk ke dalam surga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jika engkau mau, engkau bersabar dan bagimu surga, dan jika engkau mau, aku akan mendoakanmu agar Allah Menyembuhkanmu.” Wanita itu menjawab, “Aku pilih bersabar.”

Wanita itu lebih memilih bersabar walaupun harus menderita penyakit ayan agar bisa menjadi penghuni surga. Salah satu ciri wanita shalihah yang ditunjukkan oleh wanita itu lagi, bersabar menghadapi cobaan dengan kesabaran yang baik.

Saudariku, terkadang seorang hamba tidak mampu mencapai kedudukan kedudukan mulia di sisi Allah dengan seluruh amalan perbuatannya. Maka, Allah akan terus memberikan cobaan kepada hamba tersebut dengan suatu hal yang tidak disukainya. Kemudian Allah Memberi kesabaran kepadanya untuk menghadapi cobaan tersebut. Sehingga, dengan kesabarannya dalam menghadapi cobaan, sang hamba mencapai kedudukan mulia yang sebelumnya ia tidak dapat mencapainya dengan amalannya.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika datang suatu kedudukan mulia dari Allah untuk seorang hamba yang mana ia belum mencapainya dengan amalannya, maka Allah akan memberinya musibah pada tubuhnya atau hartanya atau anaknya, lalu Allah akan menyabarkannya hingga mencapai kedudukan mulia yang datang kepadanya.” (HR. Imam Ahmad. Dan hadits ini terdapat dalam silsilah Al-Haadits Ash-shahihah 2599)

Maka, saat cobaan menimpa, berusahalah untuk bersabar. Kita berharap, dengan kesabaran kita dalam menghadapi cobaan Allah akan Mengampuni dosa-dosa kita dan mengangkat kita ke kedudukan mulia di sisi-Nya.

Lalu wanita itu melanjutkan perkataannya, “Tatkala penyakit ayan menimpaku, auratku terbuka, doakanlah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdoa kepada Allah agar auratnya tidak tersingkap. Wanita itu tetap menderita ayan akan tetapi auratnya tidak tersingkap.

Wahai saudariku, seorang wanita yang ingatannya sedang dalam keadaan tidak sadar, kemudian auratnya tak sengaja terbuka, maka tak ada dosa baginya. Karena hal ini di luar kemampuannya. Akan tetapi, lihatlah wanita tersebut. Bahkan di saat sakitnya, ia ingin auratnya tetap tertutup. Di saat ia sedang tak sadar disebabkan penyakitnya, ia ingin kehormatannya sebagai muslimah tetap terjaga. Bagaimana dengan wanita zaman sekarang yang secara sadar justru membuka auratnya dan sama sekali tak merasa malu bila ada lelaki yang melihatnya? Maka, masihkah tersisa kehormatannya sebagai seorang muslimah?

Saudariku, semoga kita bisa belajar dan mengambil manfaat dari wanita penghuni surga tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

Marji’:
Syarah Riyadhush Shalihin (terj). Jilid 1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin. Cetakan ke-3. Penerbit Darul Falah. 2007 M.


Read More >>>

Istri Sholehah

Isteri cerdik yang solehah
Penyejuk mata penawar hati penyejuk jiwa
Di rumah ia isteri di jalanan kawan
Di waktu kita buntu
Dia penunjuk jalan

Pandangan kita diperteguhkan
Menjadikan kita tetap pendirian
Ilmu yang diberi dapat disimpan
Kita lupa dia mengingatkan

Nasihat kita dijadikan pakaian
Silap kita dia betulkan
Penghibur diwaktu kesunyian
Terasa ramai bila bersamanya

Dia umpama tongkat sibuta
Bila tiada satu kehilangan
Dia ibarat simpanan ilmu
Semoga kekal untuk diwariskan

-The Zikr : Lirik-



Read More >>>

Kedudukan Wanita di Dalam Kehidupan

Ini adalah jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz terhadap pertanyaan yang dimuat di dalam majalah Al-Jail Riyadh seputar kedudukan wanita di dalam Islam.

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan rasul yang paling mulia, Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya serta segenap orang yang menelusuri jejak ajaran mereka hingga hari pembalasan, wa ba’du.

Sesungguhnya wanita muslimah mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam Islam dan pengaruh yang begitu besar di dalam kehidupan setiap Muslim. Dialah sekolah pertama di dalam membangun masyarakat yang shalih jika ia berjalan sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena berpegang teguh kepada kedua sumber itu dapat menjauhkan setiap Muslim laki-laki dan wanita dari kesesatan di dalam segala sesuatu.

Kesesatan bangsa-bangsa dan penyimpangannya tidak akan terjadi kecuali karena mereka menjauh dari ajaran Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ajaran yang diajarkan oleh para nabi dan rasulNya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Aku tinggalkan pada kamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selagi kamu berpegang teguh kepadanya, yaitu Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah NabiNya” [Diriwayatkan Imam Malik di dalam Kitab Al-Muwaththa’]

Didalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menunjukkan betapa pentingnya kaum wanita sebagai ibu, sebagai istri, sebagai saudara dan sebagai anak. Mereka juga mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, sedangkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berfungsi menjelaskan secara detail.

Urgensi atau pentingnya (peran wanita) itu tampak di dalam beban tanggung jawab yang harus diembannya dan perjuangan berat yang harus ia pikul yang pada sebagiannya melebihi beban tanggung jawab yang dipikul kaum pria. Maka dari itu, di antara kewajiban terpenting kita adalah berterima kasih kepada ibu, berbakti kepadanya dan mempergaulinya dengan baik. Dalam hal ini ia harus lebih diutamakan dari pada ayah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya ; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua ibu bapakmu, hanya kepada Ku-lah kamu kembali” [Luqman : 14]

“Artinya : Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan” [Al-Ahqaf : 15]

Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata : “Ya Rasulullah, siapa manusia yang lebih berhak untuk saya pergauli dengan baik ?” Jawab Nabi,“Ibumu” Ia bertanya lagi,“Lalu siapa?” Jawab beliau,“Ibumu”, Ia bertanya lagi,“Lalu siapa lagi ?” Beliau jawab “Ayahmu” [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari]

Makna yang terkandung di dalam hadits ini adalah bahwa ibu harus mendapat 3x (tiga kali) lipat perbuatan baik (dari anaknya) dibandingkan bapak.

Kedudukan istri dan pengaruhnya terhadap jiwa laki-laki telah dijelaskan oleh ayat berikut ini.

“Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” [Ar-Rum : 21]

Ibnu Katsir di dalam tafsirnya tentang mawadah wa rahmah mengatakan : Mawaddah adalah rasa cinta dan Rahmah adalah rasa kasih sayang, karena sesungguhnya seorang laki-laki hidup bersama istrinya adalah karena cinta kepadanya atau karena kasih dan sayang kepadanya, agar mendapat anak keturunan darinya.

Sesungguhnya ada pelajaran yang sangat berharga dari Khadijah Radhiyallahu anha dimana beliau mempunyai peranan yang sangat besar dalam menentramkan rasa takut yang dialami Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Malaikat Jibril turun kepadanya dengan membawa wahyu di goa Hira’ untuk pertama kalinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada Khadijah dalam keadaan seluruh persendiannya gemetar, seraya bersabda.

“Artinya : Selimuti aku! Selimuti aku! Sungguh aku mengkhawatirkan diriku” Maka Khadijah berkata : “Tidak. Demi Allah, Allah tidak akan membuatmu menjadi hina sama sekali, karena engkau selalu menjalin hubungan silaturahmi, menanggung beban, memberikan bantuan kepada orang yang tak punya, memuliakan tamu dan memberikan pertolongan kepada orang yang berada di pihak yang benar” [Muttafaq Alaih]

Kita juga tidak lupa peran Aisyah Radhiyallahu ‘anha dimana para tokoh sahabat Nabi banyak mengambil hadits-hadits dari beliau, dan begitu pula kaum wanita banyak belajar kepadanya tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan mereka. Dan belum lama, yaitu pada zaman Imam Muhammad bin Sa’ud rahimahullah, beliau dinasehati oleh istrinya agar mau menerima dakwah tokoh pembaharu, yaitu Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, ketika Syaikh Muhammad menawarkan dakwah kepadanya. Nasehat sang istri mempunyai pengaruh yang begitu besar sehingga terjadi kesepakatan di antara mereka berdua untuk memperbaharui dakwah dan menyebar luaskannya, (yang hingga kini) kita merasakan pengaruhnya dalam penegakkan Aqidah kepada penduduk Jazirah Arab.

Tidak diragukan lagi bahwa ibu saya pun rahimahullah, mempunayi peran yang sangat besar dan pengruh yang sangat dalam di dalam memberikan dorongan kepada saya untuk giat belajar (menuntut ilmu). Semoga Allah melipat gandakan pahalanya dan memberinya balasan yang terbaik atas jasanya kepada saya.

Dan hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa rumah tangga yang dihiasi dengan penuh rasa kasih sayang, rasa cinta, keramahan dan pendidikan yang Islami akan berpengaruh terhadap suami. Ia akan selalu beruntung, dengan izin Allah, di dalam segala urusannya, berhasil di dalam segala usaha yang dilakukannya, baik di dalam menuntut ilmu, perniagaan ataupun pertanian dan lain-lainnya.

Hanya kepada Allah jualah saya memohon agar membimbing kita semua ke jalan yang Dia cintai dan Dia ridhai. Shalawat dan salam atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

[Majmu Fatawa, jilid 3, halaman 348]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 421-424, Darul Haq] Arrahmah
Read More >>>

Keringanan Tidak Mengqadha Shalat

Saudariku, wanita Muslimah, ketahuilah bahwa Allah Azza wa Jalla telah mengetahui kesulitan yang akan di alami oleh wanita pada saat haid, apabila Dia memerintahkannya untuk mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama menjalani haid tersebut. Sebagai rahmat-Nya, Dia tidak memerintahkan kaum wanita untuk mengqadha’ shalat sebagai keringanan sekaligus rahmat bagi mereka.

Dari Muadz. Ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha: “Apakah salah seorang di antara kita harus mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama mejalani haid?”

Aisyah menjawab : “Apakah engkau wanita merdeka? Pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita di antara kami yang haid tidak diperintahkan untuk mengqada shalat.” (Hadits Riwayat Muttaafaqun ‘alaih).

Imam Nawawi rahimahullah pernah mengatakan : “Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat dan puasa. Mereka juga sepakat bahwa keduanya tidak harus mengqadha’ shalat, tetapi hanya wajib mengqadha’ puasa saja. Para ulama mengatakan perbedaan antara kedua ibadah itu, bahwa shalat sebagai ibadah yang banyak dan sering dilakukan sehingga mengqadha’nya akan memperberat kaum wanita. Berbeda dengan puasa yang hanya diwajibkan satu tahun sekali.” (Syarhu Shahihi Muslim I/637).

Tetapi yang jadi masalah di sini adalah : “Masuknya waktu shalat telah ditentukan, ada seorang wanita yang dalam keadaan suci hendak mengerjakan shalat tetapi pada saat hendak mengerjakan shalat itu dia haid. Lalu apakah dia harus mengqadha shalat ini, ataukah shalat itu memiliki kedudukan hukum yang sama dengan shalat-shalat yang ditinggalkan dia menjalani haid?”

Yang benar dan kebenaran ini didukung oleh beberapa dalil adalah dia harus mengqadha’nya, karena waktu shalat telah tiba sedang dia dalam keadaan suci, sehingga kedudukan hukumnya sama dengan shalat-shalat yang dikerjakan pada saat dia dalam keadaan suci, atau seperti orang yang lupa mengerjakannya atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya.

Shalat tersebut harus diqadha pada saat wanita itu telah suci dari haidnya. Wallahu a’lam.

[Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun’in terbitan Pustaka Azzam - Jakarta]
Arrahmah

Makna Haid Dan Hikmahnya - Usia Dan Masa Haid

Read More >>>

Download

Pesan Mujahid (Untukmu Mujahidah). disini
Mengenal Khadijah Alkubro ra. disini

Followers

Iqraku

Foto saya
Kuatkanlah Iman! Teguhkanlah Tauhid! Bulatkanlah Tekad! Bersihkanlah Niat! Sempurnakanlah Amal! Sesuai dengan ajaran Kitabulloh dan Sunnah Nabi.